A. Pengertian sub kontraktor
Subkontraktor adalah pihak ketiga yang dilibatkan oleh pihak kontraktor utama untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban tertentu yang terbit dari kontrak konstruksi antara pihak kontraktor utama dengan pihak owner, pekerjaan yang dilakukan oleh subkontraktor untuk dan atas nama pihak kontraktor utama.
B. Sifat Pekerjaan Subkontrak
Pada dasarnya, mengelola pekerjaan subkontrak adalah sama dengan mengelola pekerjaan kontraktor.
Hal menuntut perhatian yang besar di karenakan faktor berikut:
1. Volume pekerjaan tidak terlalu besar
2. Spesialisasi pada jenis pekerjaan tertentu.
3. Tidak melengkapi diri dengan prosedur atau sistem pengendalian yang lengkap.
4. Perkiraan biaya untuk pembanding.
Hal hal yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan pekerjaan sub kontraktor :
1. Harus terdapat pasal-pasal kontrak yang jelas yang berkaitan dengan definisi lingkup kerja.
2. Kontrak ini akan dapat dipakai sebagai patokan pengendalikan.Metode pengukuran hasil kerja dan kinerja, yang sejauh mungkin dinyatakan dalam besaran kuantitatif.
3. Laporan berkala yang menunjukkan analisis perkiraan dan kecenderungan kapan pekerjaan diselesaikan serta berapa besar biaya penyelesaian (untuk kontrak harga tidak tetap).
C. Jenis –jenis Subkontraktor
1. Domestik Subkontraktor
Domestik subkontraktor merupakan subkontraktor yang dipilih oleh kontraktor utama untuk melaksanakan sebuah pekerjaan. Kontrak yang dilakukan adalah antara kontraktor utama dengan subkontraktor. Secara organisasi proyek, domestik subkontraktor berada dibawah kontraktor utama dan bertanggung jawab kepada kontraktor utama.Pembayaran dilakukan oleh kontraktor utama kepada subkontraktor
Dengan keahlian dan kemampuan, domestik subkontraktor dapat di bagi atas
A. Subkontraktor kerja
Adalah subkontraktor yang menyediakan semua bahan dan buruh yang terlibat dalam suatu pekerjaan subkontraktor.
B. Subkontraktor bahan
Adalah subkontraktor yang menyediakan bahan (materil) proyek selama jangka waktu pelaksanaan proyek yang biasanya subkontraktor ini di pilih oleh pihak pengembang ( developer).
C. Subkontraktor pekerja
Adalah kontraktor yang menyediakan pekerja atau buruh untuk melaksanakan kontrak bangunan.
2. Nominated Subkontraktor
Nominated subkontraktor merupakan subkontraktor yang dipilih ( dinominasikan ) oleh owner untuk melaksanakan sebuah pekerjaan tertentu. Subkontraktor yang dinominasikan dapat dipilih sebelum atau setelah kontrak ditandatangani dengan kontraktor utama.
Biaya adanya NSC boleh dimanfaatkan kedalam biaya utama (prime cost) oleh kontraktor utama berupa biaya koordinasi. Secara organisasi proyek, nominated subkontraktor berada dibawah owner dan bertanggung jawab kepada owner, karena kontraknya antara owner dengan NSC. NSC harus berkoordinasi dan mematuhi program kerja kontaktor utama.
Pembayaran dilakukan langusung dari owner ke NSC. Dalam Kontrak JCT istilah nominated subkontraktor sudah digantikan dengan istilah kontraktor spesialis.Dalam kontrak FIDIC isitilah Nominated Subcontractor masih digunakan.
3.Named Subkontraktor
Named sub-kontraktor memungkinkan klien untuk mempengaruhi pemilihan sub-kontraktor oleh kontraktor utama, sambil menyerahkan tanggung jawab atas kinerja mereka kepada kontraktor utama untuk melaksanakan elemen pekerjaan. Named Subkontraktor pada dasarnya dipekerjakan oleh kontraktor utama dan bukan klien, meskipun mereka awalnya dirujuk ke dalam kontrak oleh klien.
Named subkontractor memberi klien kontrol lebih besar terhadap pemilihan subkontraktor oleh kontraktor utama, sambil tetap memberi mereka elemen pilihan dan tanggung jawab untuk memantau kinerja mereka.
Hal ini dipandang sebagai alternatif yang lebih baik untuk menominasikan sub-kontraktor, terutama karena beberapa bentuk kontrak seperti JCT tidak lagi memiliki ketentuan sub-kontraktor yang dinominasikan.
D. Organisasi Pengelola Subkontrak
Organisasi kontraktor yang sedang mengelola proyek berukuran besar dengan multi subkontraktor, pada umumnya mempunyai bagian tersendiri untuk menanganinya, Kepala bagian subkontrak melapor ke manajer lapangan atau konstruksi, yang membawahi administrasi subkontraksi, yang membawahi administrasi subkontrak dan pengendalian subkontrak, serta mendapat masukan mengenai kemajuan pekerjaan dari area penyedia.
E. Eksistensi dari subkontraktor
1. Eksistensi Dari Subkontraktor
Seringkali terjadi bahwa setelah ditunjuknya pihak kontraktor maka kontraktor tersebut selanjutnya akan menunjuk pihak subkontraktor untuk disubkan pekerjaan yang timbul dari kontrak tersebut. Dan ini memang sudah lazim dilakukan dan diterima dalam praktek.
Adapun yang menjadi alasan yang yuridis mengapa akhirnya diperlukan pihak subkontraktor tersebut,tetapi tidak terbatas pada :
- Ketidakmungkinan pelaksanaan semua pekerjaan oleh pihak kontraktor
- Seringkali terdapat peraturan atau policy yang mengharuskan pihak kontraktor
- Bahkan kadang-kadang hokum di Negara setempat memperbolehkan organisasi tertentu, seperti organisasi dagang tertentu milik pemerintah
2. Antara Subkontraktor dengan Supplier
Sebagaimana kita ketahui bahwa baik subkontraktor maupun pihak yang disebut supplier sama-sama merupakan pihak ketiga yang bekerja kepada pihak kontraktor utama. Akan tetapi antara subkontraktor dengan supplier sebenarnya dapat ditarik perbedaan, dimana pihak supplier bekerja untuk kontraktor utama (atau bahkan kepada subkontraktor) hanya untuk menyediakan peralatan, material ataupun jasa tertentu yang sudah standar dalam rangka pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor utama atau subkontraktor yang timbul dari kontrak konstruksi yang bersangkutan
3. Hubungan Yuridis Antara Owner dengan Subkontraktor
Merupakan hukum yang umum diterima bahwa pihak bouwheer hanya mempunyai hubungan hukum dengan pihak kontraktor (utama). Jadi pada prinsipnya antara owner dengan subkontraktor tidak mempunyai hubungan yuridis apapun, walau hal tersebut disebutkan atau tidak dalam perjanjian pemborongan yang bersangkutan.
4.Mengapa Pihak Owner Ikut Campur dalam Penunjukkan Pihak Subkontraktor
Memang ada alasan-alasan yang logis kadangkala pihak owner membatasi bahkan melarang pihak kontraktor untuk menunjuk subkontraktor. Yang pada umumnya memang peraturan perundang-undangan mengharuskan penunjukkan kontraktor tertentu.
Ada beberapa alasan-alasan lain mengapa pihak owner berpekentingan untuk ikut campur dalam menentukan subkontraktor, yaitu karena alasan-alasan sebagai berikut :
- Bouwheer hanya percaya pada kemampuan pihak kontraktor semata-mata
- Ketersediaan experitis yang cukup pada kontraktor tertentu.
- Ketersediaan peralatan yang cukup pada kontraktor tertentu.
5. Hubungan Langsung Antara Pihak Owner dengan Pihak subkontraktor
Memang ada juga kemungkinan bahwa pihak owner berhubungan langsung dengan pihak kontraktor misalnya dengan cara-cara sebagai berikut :
- Apabila disebutkan dengan jelas untuk itu dalam kontrak.
- Atau misalnya pembayaran kepada subkontraktor dilakukan langsung oleh pihak owner.
- Dapat juga dalam kontrak ditentukan bahwa pihak bouwheer diwajibkan menginformasikan hal-hal tertentu kepada pihak kontraktor atau untuk bekerja sama diantara mereka.
6. Tanggung Jawab Kontraktor Kepada Owner Atas Tindakan-Tindakan Subkontraktor
Pada prinsipnya pihak subkontraktor hanya berhubungan dengan pihak kontraktor saja, bukan dengan pihak owner, kecuali lain dalam kontrak tersebut. Pada prinsip hukum seperti ini membawa konsekuensi bahwa pihak kontraktor hanya bertanggung jawab kepada pihak owner atas tindakan-tindakan subkontraktor, hanya apabila pihak owner dapat memintakan tanggung jawab tersebut kepada pihak kontraktor seandainya hal tersebut dilakukan sendiri oleh pihak kontraktor.
7. Klaim Langsung Kepada Subkontraktor oleh Owner.
Hubungan langsung antara pihak owner dengan pihak subkontraktor Sehingga terbuka kemungkinan dilakukannya kalim langsung oleh pihak sehingga terbuka kemungkinan dilakukannya kalim langsung oleh pihak owner kepada pihak subkontraktor.
8. Prinsip Bayar Ketika Dibayar
Salah atau prinsip yuridis dalam hubungan antara kontraktor dengan subkontraktor adlaah prinsip yang disebut “Bayar Ketika Dibayar” (paid When Paid). secara hukum dapat dibenarkan bahwa pihak subkontraktor hanya akan dibayar oleh pihak kontraktor utama apabila pihak kontraktor utama tersebut sudah dibayar oleh pihak owner.
9. Prinsip Retensi Kepemilikan
Prinsip retensi kepemilikan adalah salah satu prinsip yuridis yang membela kepentingan pihak kontraktor atau subkontraktor.
Ilmu yang sangat bermanfaat dan mudah dicerna